Minggu, 06 April 2025
Beranda / /

  • Wajib Pajak Terlanjur Bayar PPN 12 Persen Bisa Mengajukan Pengembalian
    Pemerintahan | 3 bulan lalu
    Wajib Pajak Terlanjur Bayar PPN 12 Persen Bisa Mengajukan Pengembalian

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan wajib pajak yang sudah terlanjur membayar tagihan tertentu dengan hitungan PPN 12 persen meski tidak tergolong jasa mewah, dipastikan dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

  • Pemko Lhokseumawe Dukung Penuh Proses Penegakan hukum PT RS Arun
    Aceh | 1 tahun lalu
    Pemko Lhokseumawe Dukung Penuh Proses Penegakan hukum PT RS Arun

    DIALEKSIS.COM | Aceh - Pemerintah Kota Lhokseumawe turut mengapresiasi pengembalian uang sebagai barang bukti dugaan korupsi PT Rumah Sakit Arun kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, senilai Rp.3.178.400.000 oleh PT Pembangunan Lhokseumawe (PT PL) yang diserahkan pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.